Peraturan penulisan nama baik dalam dokumen kependudukan mulai dari e-KTP sampai akta kelahiran juga diatur pada Pasal 5. Adapun bunyi Pasal 5 Ayat 1 poin c adalah, gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya bisa disingkat.
BACA JUGA:Jelang Ramadhan, Harga Beras di Kabupaten Ini Perlahan Turun
Pasal ini menjelaskan penggunaan huruf lain sesuai kaidah Bahasa Indonesia, nama marga, famili, dan atar yang disebutkan dengan nama lain bisa dicantumkan pada dokumen kependudukan.
(tim)