Nama di KK dan KTP Maksimal 60 Huruf,  Minimal 2 Kata. Ini Penjelasan Permendagri

Minggu 12-03-2023,13:00 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : ahmad afandi

Peraturan penulisan nama baik dalam dokumen kependudukan mulai dari e-KTP sampai akta kelahiran juga diatur pada Pasal 5. Adapun bunyi Pasal 5 Ayat 1 poin c adalah, gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya bisa disingkat. 

BACA JUGA:Jelang Ramadhan, Harga Beras di Kabupaten Ini Perlahan Turun

Pasal ini menjelaskan penggunaan huruf lain sesuai kaidah Bahasa Indonesia, nama marga, famili, dan atar yang disebutkan dengan nama lain bisa dicantumkan pada dokumen kependudukan.

(tim)

Kategori :