Setiap pengajuan pinjaman akan dicairkan jika sudah memenuhi semua syarat yang sesuai dengan ketentuan pihak penyedia.
Untuk lebih jelasnya, berikut rincian persyaratannya:
1. Foto copy KTP Calon Nasabah dan pasangan
2. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
3. Surat keterangan domisili (jika ada)
4. Izin Praktek Kerja/Usaha atau Surat Keterangan Kerja/sejenisnya
BACA JUGA:Update Bansos PIP Kemendikbud Maret 2024, Disiapkan Anggaran Rp 13,4 Triliun, Cek Sekarang!
5. Foto copy STNK
6. Foto copy BPKB
Sebagai informasi, berikut adalah fungsi agunan atau jaminan:
1. Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya. Dengan begitu, kemungkinan untuk meninggalkan usahanya dengan merugikan diri sendiri bisa dicegah. Setidak-tidaknya, kemungkinan berbuat demikian bisa diperkecil.
2. Memberi dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya, terutama mengenai pembayaran sesuai dengan syarat-syarat yang sudah disetujui
3. Kemudian, memberi jaminan kepastian hukum kepada pihak lembaga keuangan. Hal tersebut bahwa kreditnya akan tetap kembali dengan cara mengeksekusi jaminan kredit
4. Selanjutnya, sebagai pemberi hak dan kekuasaan kepada lembaga keuangan untuk mendapat pelunasan dari agunan jika debitur melakukan cidera janji.
Yakni mengembalikan dana yang telah dikeluarkan pada waktu yang telah ditentukan.