BACA JUGA:Bansos Beras 10 Kg 2024 Disalurkan Hingga Juni, Cek Jadwal Penyaluran dan Daftar Penerima Bansos
Berikut ini ada beberapa jenis barang yang bisa digadaikan di Pegadaian, yakni:
1. Emas
Sudah bukan rahasia lagi, Emas adalah barang yang paling populer digadaikan di Pegadaian. Emas merupakan komoditas berharga yang bersifat universal.
Kemudian, untuk jenis-jenis emas yang bisa digadaikan yaitu koin emas, emas batangan, perhiasan emas (termasuk berlian), emas dinar, tabungan emas atau angsuran emas.
2. Barang Elektronik
Kemudian, barang yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah barang elektronik yang memiliki nilai harga seperti televisi, ponsel, kulkas, laptop atau komputer, dan kamera.
Sedangkan untuk nilai dari barang elektronik ini tergantung kondisi barang tersebut. Jadi, semakin baik keadaan barangnya maka semakin besar peluang nasabah untuk mendapatkan pinjaman dengan nilai tinggi.
3. Alat-alat pertanian dan perikanan
Selanjutnya yakni alat pertanian dan perikanan juga termasuk kedalam barang yang bisa digadaikan di Pegadaian.
Untuk alat-alat tersebut adalah gergaji mesin, mesin pompa air, mesin diesel kapal, dan traktor tangan.
4. Kendaraan
Selain emas, kendaraan juga jadi salah satu barang yang bisa digadaikan di Pegadaian. Namun tidak semuanya bisa digadaikan, sebab kendaraan yang bisa digadaikan dapat dilihat dari jenis, spesifikasi, dan masa produksinya.
5. Sertifikat
Sedangkan untuk gadai sertifikat yang dapat digadaikan seperti sertifikat tanah dan sertifikat rumah.