Cara Pinjam Uang di Pegadaian Tanpa Jaminan Barang, Pinjaman Rp 10 Juta Cicilan hanya Rp 500 Ribuan

Rabu 06-03-2024,10:11 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Bansos Beras 10 Kg 2024 Disalurkan Hingga Juni, Cek Jadwal Penyaluran dan Daftar Penerima Bansos

Berikut ini ada beberapa jenis barang yang bisa digadaikan di Pegadaian, yakni:

1. Emas

Sudah bukan rahasia lagi, Emas adalah barang yang paling populer digadaikan di Pegadaian. Emas merupakan komoditas berharga yang bersifat universal.

Kemudian, untuk jenis-jenis emas yang bisa digadaikan yaitu koin emas, emas batangan, perhiasan emas (termasuk berlian), emas dinar, tabungan emas atau angsuran emas.

2. Barang Elektronik

Kemudian, barang yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah barang elektronik yang memiliki nilai harga seperti televisi, ponsel, kulkas, laptop atau komputer, dan kamera.

Sedangkan untuk nilai dari barang elektronik ini tergantung kondisi barang tersebut. Jadi, semakin baik keadaan barangnya maka semakin besar peluang nasabah untuk mendapatkan pinjaman dengan nilai tinggi.

3. Alat-alat pertanian dan perikanan

Selanjutnya yakni alat pertanian dan perikanan juga termasuk kedalam barang yang bisa digadaikan di Pegadaian. 

Untuk alat-alat tersebut adalah gergaji mesin, mesin pompa air, mesin diesel kapal, dan traktor tangan.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang Lewat Brimo dan Cara Daftar Aplikasi BRImo untuk Nasabah Lama dan Nasabah Baru Tidak Sama!

4. Kendaraan

Selain emas, kendaraan juga jadi salah satu barang yang bisa digadaikan di Pegadaian. Namun tidak semuanya bisa digadaikan, sebab kendaraan yang bisa digadaikan dapat dilihat dari jenis, spesifikasi, dan masa produksinya.

5. Sertifikat

Sedangkan untuk gadai sertifikat yang dapat digadaikan seperti sertifikat tanah dan sertifikat rumah. 

Kategori :