Simak Jumlah Formasi dan Syarat CPNS Pemerintah Kabupaten Situbondo Jawa Timur 2024
Formasi dan Syarat CPNS Pemerintah Kabupaten Situbondo Jawa Timur 2024--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Simak ini formasi dan syarat CPNS pemerintah Kabupaten Situbondo Jawa Timur 2024.
Sejumlah instansi dari pemerintah pusat maupun daerah telah mengumumkan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024.
Berdasarkan laporan dari Kompas.com, pemerintah mengalokasikan sebanyak 1.289.824 formasi untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2024.
Formasi ini terdiri dari 427.850 kebutuhan untuk 75 kementerian dan lembaga pusat, serta 862.174 formasi yang tersebar di 524 pemerintah daerah.
Dalam konteks ini, mari kita tinjau lebih detail mengenai formasi CPNS di Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menyetujui alokasi sebanyak 471 formasi untuk Pemkab Situbondo dalam penerimaan CASN 2024.
Rinciannya meliputi 25 formasi CPNS, 321 formasi PPPK guru, 50 formasi PPPK tenaga kesehatan, dan 75 formasi PPPK tenaga teknis.
BACA JUGA:Segera Dibuka, Ini 7 Instansi dan 17 Formasi CPNS Jurusan Hukum 2024, Lengkap dengan Syaratnya
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Situbondo, Syamsuri, menyatakan bahwa sebanyak 321 guru honorer di wilayahnya yang sebelumnya gagal dalam rekrutmen CASN 2023 akan diprioritaskan pada tahun 2024.
"Kami di Pemkab Situbondo membuka 471 formasi. Untuk PPPK, kami berkomitmen untuk menuntaskan penempatan guru yang telah mencapai passing grade (P1) namun sempat gagal dalam seleksi sebelumnya," ungkap Syamsuri. Permintaan ini telah disetujui oleh pemerintah pusat dan akan dibahas lebih lanjut dalam waktu dekat. "Untuk formasi guru, ini merupakan kelanjutan dari formasi tahun lalu, sedangkan untuk tenaga kesehatan adalah formasi baru," tambahnya.
BACA JUGA:Ini 6 Formasi CPNS 2024 Lulusan S1 Psikologi di Kementerian Beserta Persyaratan Lengkapnya
Syamsuri menegaskan bahwa kebutuhan CASN tersebut telah disesuaikan dengan analisis jabatan yang telah dilakukan sebelumnya.
Sementara itu, petunjuk teknis pendaftaran masih akan terus dirapatkan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: