Tidak Puasa karena Haid Apakah Harus Bayar Fidyah? Begini Penjelasan dan Ketentuannya

Rabu 06-03-2024,10:36 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

Aturan pembayaran fidyah ini pun tertuang dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

“Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Nah, bayar fidyah memiliki syarat dan ketentuan. Fidyah wajib dibayarkan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Nantinya, fidyah tersebut disumbangkan kepada orang miskin. menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’i, fidyah yang harus dibayarkan oleh setiap orang yaitu sebesar 1 mud gandum (setara 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Menurut Ulama Hanafiyah, Fidyah yang harus dikeluarkan oleh seseorang ketika memiliki hutang puasa adalah sebesar 2 mud atau setara dengan 1,5 kg. Aturan ini biasanya digunakan khusus untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Pegadaian Tanpa Jaminan Barang, Pinjaman Rp 10 Juta Cicilan hanya Rp 500 Ribuan

Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Al-Qur’an, berikut ini ada beberapa kategori orang yang harus membayar fidyah, di antaranya:

1. Orang tua renta

Kategori pertama yang wajib membayar fidyah adalah orang yang sudah tua renta. Orang tua renta yang sudah tidak mampu lagi untuk berpuasa tidak diwajibkan untuk menjalani puasa selama bulan Ramadan. 

Namun, kewajibannya tersebut harus diganti dengan membayar fidyah sebesar satu mud makanan yang dikalikan dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. 

2. Orang sakit parah

Kategori kedua yang wajib membayar fidyah yaitu orang sakit parah yang tidak mampu untuk berpuasa karena kondisi kesehatannya.

Kategori orang ini tidak diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa selama bulan Ramadan. Sebagai gantinya, orang yang sakit parah harus membayar fidyah.

BACA JUGA:Pinjaman Online Mandiri Langsung Cair, Plafon Rp 25 Juta Tenor Sampai 60 Bulan, Ini Syaratnya

3. Ibu hamil dan menyusui

Ibu hamil dan menyusui juga diperbolehkan untuk membayar fidyah karena mengingat keselamatan janin dalam kandungan maupun bayi yang membutuhkan ASI eksklusif. 

Itulah mengapa, ibu hamil dan menyusui termasuk golongan yang tidak memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah puasa selama bulan Ramadan, namun harus menggantinya di kemudian hari.

Kategori :