Jika dilakukan dengan sengaja maka akan membatalkan puasa. Namun saat mimpi basah karena kondisi tidak sadar puasa masih dianggap sah.
4. Memasukkan Obat ke Dubur dan Qubul
Jika seseorang menjalani pengobatan dengan memasukkan obat ke salah satu dari dua jalan qubul dan dubur maka akan membatalkan puasa. Misalnya penderita ambeien atau penyakit lain yang memungkinkan menggunakan kateter urine.
BACA JUGA:Salah Satu HP Kelas Menengah Atas, Ini Spesifikasi Poco F5 dengan Snapdragon 7+ Gen 2
5. Melakukan Kegiatan Membatalkan Puasa
Puasa juga dianggap tidak sah jika melakukan adu domba, berbohong, berbicara kotor, riya, membuat sumpah palsu. Mereka yang melakukan kegiatan tersebut juga akan kehilangan pahala puasa.
6. Berbuka Puasa dengan Sesuatu yang Haram
Berbuka puasa dengan makanan atau minuman haram juga akan membatalkan puasa. Selain pahala puasa yang hilang, dampaknya juga akan membuat ibadah selanjutnya menjadi terasa berat.
7. Murtad
Murtad adalah seseorang yang keluar dari agama Islam. Ketika seseorang yang tengah berpuasa melakukan hal-hal yang sifatnya mengingkari keesaan Allah SWT atau mengingkari hukum syariat yang telah disepakati ulama, maka puasa orang tersebut langsung batal.
8. Makan dan Minum
Memasukkan sesuatu berupa makanan, minuman, maupun benda lainnya ke dalam tubuh melalui lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) seperti mulut, telinga, dan hidung dalam keadaan sengaja maka dapat membatalkan puasa.
Akan tetapi, jika perbuatan tersebut dilakukan tanpa kesengajaan atau lupa, maka tidak membatalkan puasa.
Hal ini sebagaimana diterangkan dalam hadits:
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَاَكَلَ وَاشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَاِنَّمَا اَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ