Sedangkan bunga Floating atau mengambang adalah jenis suku bunga yang nilainya akan selalu berubah dari awal pinjaman hingga akhir yang membuat besaran angsuran dan bunga yang harus dibayar tiap periode berbeda beda.
Diingatkan kembali, jika ingin mengecek penyalahgunaan KTP maka bisa dilakukan melalui laman https://idebku.ojk.go.id.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di m-Banking BCA, Dana Segar Rp9 Juta Langsung Cair dan Bisa Dicicil 36 Bulan
Berikut adalah skor kredit berdasarkan SLIK OJK, yakni:
- Kredit Lancar
Artinya debitur selalu menaati kewajibannya untuk membayar cicilan dan bunganya sampai lunas tanpa menunggak.
- Skor 2
Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK) artinya debitur pernah menunggak cicilan kredit 1 sampai 90 hari.
- Skor 3
Sedangkan untuk skor 3 adalah Kredit Tidak Lancar yang artinya nasabah pernah menunggak cicilan 91-120 hari
- Skor 4
Di skor 4 ini artinya Kredit Diragukan, sebab debitur pernah menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari
- Skor 5
Kredit Macet yang artinya debitur menunggak cicilan lebih dari 180 hari
Untuk diingat kembali, ketentuan di atas bisa berubah sesuai dengan ketentuan pihak Bank.