5. Karyawan tetap dengan masa kerja minimum 1 tahun dan Wiraswasta atau professional minimal 2 tahun pada bisnis/usaha saat ini
Sebagai informasi, berikut ini ciri perusahaan pemberi pinjaman online yang legal atau sudah terdaftar di OJK yakni:
1. Terdaftar atau berizin dari OJK
2. Pinjol yang legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
3. Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu
4. Bunga atau biaya pinjaman yang transparan
5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak akan dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
BACA JUGA:Pinjaman Online BRI Ceria Langsung Cair, Pinjam Rp 7 Juta Tanpa Jaminan dan Tanpa Survey
6. Memiliki layanan pengaduan
7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang cukup jelas
8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai sang peminjam
9. Pihak penagih tentu wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI
Perlu diingat, besaran angsuran dan bunga di atas dapat berubah sesuai ketentuan pihak peyedia.
Demikian ulasan mengenai pinjaman m-Banking BCA, dapatkan dana Rp 7 juta dengan angsuran hanya Rp 200 ribuan, ini syaratnya. Semoga bermanfaat.
(Septi Widiyarti)