Sama Dengan Hasil Poling RBTV Disway, Ini 4 Nama Calon Anggota DPD dari Bengkulu yang Lolos ke Senayan

Sabtu 09-03-2024,18:19 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

- Def Tri Hardianto : 20.661 suara

- Andrian Wahyudi : 15.921 suara

- Edi Agusdin : 10.083 suara

BACA JUGA:Pinjaman hingga Rp 100 Juta, Begini Cara Pinjam Uang di Livin Mandiri Tanpa Kartu Kredit, Mudah!

Adapun jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.494.828 pemilih. 

Kemudian, jumlah seluruh suara sah sebanyak 1.141.196 suara. Sedangkan suara tidak sah sebanyak 152.754 suara. 

Sebagai informasi, DPD adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia di bidang legislatif. 

Kemudian, anggota DPD adalah perwakilan dari tiap Provinsi yang dipilih melalui proses pemilihan umum. Tentunya, tugas dan fungsi DPD telah diatur dalam UUD 1945.

BACA JUGA:Ini Kisah 5 Nabi yang Menyandang Gelar Ulul Azmi dan Mukjizatnya

Untuk masa jabatan keanggotaan DPD adalah selama lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji. Berikut aturannya dalam UU Nomor 17 Tahun 2014.

Pasal 252

(1) Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang.

(2) Jumlah anggota DPD tidak lebih dari 1/3 (satu per tiga) jumlah anggota DPR.

(3) Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan Presiden.

(4) Anggota DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibu kota provinsi daerah pemilihannya.

(5) Masa jabatan anggota DPD adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Kategori :