BACA JUGA:Menakjubkan! Ini Kisah Sahabat Nabi yang Jasadnya Utuh karena Puasa Ramadhan
Mengacu pada ketentuan pasal 22D UUD 1945 dan tata tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif, DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Tugas dan wewenang DPD terkait dengan fungsinya di bidang legislasi antara lain adalah, sebagai berikut:
- Mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) kepada DPR
- Ikut membahas Rancangan Undang-undang (RUU) bersama DPR.
Tugas dan wewenang DPD terkait dengan fungsinya ini di bidang pengawasan antara lain adalah, sebagai berikut:
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti
- Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK.
Kemudian, sesuai dengan ketentuan Pasal 49 dan 50 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD bahwa anggota DPD mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
BACA JUGA:Catat! Ini 4 Amalan Nabi Muhammad SAW saat Puasa, Mengakhiri Sahur dan Menyegerakan Berbuka
Hak-hak Anggota DPD:
- Menyampaikan usul dan pendapat
- Memilih dan dipilih
- Membela diri
- Imunitas