NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Begini cara pinjam uang di BPJS Ketenagakerjaan, limit Rp 25 juta dengan tenor 18 bulan.
Bagi para pekerja yang membutuhkan dana mendesak dan telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), BPJS Ketenagakerjaan menawarkan kesempatan untuk meminjam uang melalui program Dana Siaga.
Proses pengajuan kredit dapat dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), yang dapat diakses melalui ponsel pintar (smartphone).
Meskipun demikian, masih banyak orang yang belum mengetahui cara mengajukan pinjaman uang melalui BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Menggugah Selera, Ini 2 Resep Sate Nusantara Spesial yang Wajib Dicoba! Cocok untuk Keluarga
Nah, untuk kamu yang tidak mengetahui caranya, yuk simak artikel ini hingga akhir untuk mengetahui cara pinjam uang di BPJS ketenagakerjaan.
Namun, perlu untuk diingat bahwa jenis kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:
1. Pekerja Penerima Upah
Termasuk dalam kategori ini adalah individu yang bekerja dan menerima upah, gaji, imbalan, atau bentuk kompensasi lainnya dari pemberi kerja, seperti buruh pabrik dan pekerja
2. Pekerja Bukan Penerima Upah
Kategori ini mencakup individu yang melakukan usaha mandiri untuk menghasilkan pendapatan, seperti pedagang dan petani. Jaminan yang diberikan termasuk JHT, JKK, dan JK.
3. Pekerja Jasa Konstruksi
Bagi pekerja yang bekerja dalam sektor layanan jasa konsultasi perencanaan, pelaksanaan, atau pengawasan pekerjaan konstruksi, mereka akan menerima JK dan JKK.
BACA JUGA:Pilihan Terbaik untuk Keluarga Bahagia, Begini Spesifikasi dan Simulasi Kredit Toyota Calya 2024
Melalui program Dana Siaga, para pekerja dapat meminjam uang tunai dari program Jamsostek untuk memenuhi kebutuhan mendesak.