Apabila nasabah merupakan nasabah individu, maka ada 5 dokumen yang wajib dipenuhi, yakni:
- KTP-el Calon Debitur dan Pasangan
- NPWP (khusus pengajuan diatas Rp 50 juta)
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Usaha/NIB
- BPJS Ketenagakerjaan (khusus pengajuan KUR Kecil)
BACA JUGA:Hasil Hitung Ulang Suara KPU Benteng, Kursi PAN Berkurang, Kursi PPP Bertambah
2. Nasabah Badan Usaha
- Akte Pendirian dan segala perubahannya
- Pengesahan Akte Kemenkumham
- NPWP Badan Usaha
- KTP Pengurus dan Pemegang Saham
- NPWP Pengurus dan Pemegang Saham
- Surat Keterangan Usaha/NIB/TDP
- BPJS Ketenagakerjaan (khusus pengajuan KUR Kecil)
Cara Pengajuan