BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu memastikan usulan Raperda terkait penyandang disabilitas akan segera dibahas. Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi saat beraudiensi dengan Forum Pengawal Peraturan Daerah Disabilitas (FP2D2) Provinsi Bengkulu.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi menyampaikan, april nanti nota penjelasan terkait Raperda penyandang disabilitas ini akan disampaikan dalam rapat paripurna. Setelah penyampaian ini, maka akan ada tindaklanjut berupa pembahasan hingga Raperda disahkan menjadi perda penyandang disabilitas.
BACA JUGA:Audiensi dengan Forum PTT, Edwar Pastikan Pemprov Siapkan Formasi untuk PTT
"Jadi tadi dipertanyakan saudara-saudara kita, para penyandang disabilitas. Kami jelaskan untuk Raperda di masa sidang kedua nanti baru kita lakukan pembahasan terhadap Reperda tersebut," sampai Edwar.
Nantinya dalam Raperda ini akan diisi dengan hak penyandang disabilitas, serta pemberian sarpras pendukung baik di kawasan perkantoran maupun di fasilitas umum lainnya.
BACA JUGA:KUR BRI 2024 Pinjaman Rp 15 Juta Bisa Cair Sebelum Seminggu dengan Berkas Ini, Cek Angsurannya
"Nah di semua perkantoran akan menyediakan akses disabilitas, dan akan kita pertimbangkan," tambah Edwar.
Lalu terkait hak pendidikan bagi penyandang disabilitas yang sejauh ini minimnya guru atau tenaga pengajar untuk para disabilitas. Dari sisi hak pekerjaan juga akan diberikan jaminan.
"Termasuk pendidikan, disampaikan banyak kekurangan guru untuk mengajar disabilitas, termasuk juga pekerjaan," kata Edwar.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Sefty Yuslinah menyampaikan, pihaknya dengan sepenuh hati menerima aspirasi yang disampaikan. Mereka juga menerima kritik dari perwakilan penyandang disabilitas terkait sarpras disabilitas di gedung DPRD Provinsi.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang Kupedes di BRI, Dapatkan Pinjaman Rp 20 Juta dengan Angsuran Rp 500 Ribuan
"Gedung rakyat kita ini belum ada fasilitas untuk penyandang disabilitas. Ini menjadi catatan khusus bagi kita, sehingga ke depannya hal sedemikian dapat diakomodir dalam Raperda tersebut," ujar Sefty.
Sementara itu, Sekretaris Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Provinsi Bengkulu, Ilona Azli berharap aspirasi ini bisa segera ditindaklanjuti. Karena perda ini menjadi salah satu upaya untuk memberikan hak yang sama kepada penyandang disabilitas.
BACA JUGA:KUR BSI 2024 Limit Hingga Rp 500 Juta, Ini Cara dan Syarat Pengajuannya