“Batallah puasa orang yang membekam dan yang dibekam.” (Hadits Mutawatir)
Riwayat lain menyebutkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu,
BACA JUGA:Sebab Islam Sangat Mencintai Kebersihan, Lantas Bolehkah Menyikat Gigi saat Puasa?
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dan beliau dalam keadaan puasa.” (HR. Bukhari)
Sedangkan, darah yang keluar karena bukan dibekam seperti donor darah tidak membatalkan puasa manakala jumlah darah yang didonorkan sedikit dan tidak memberikan pengaruh terhadap tubuh.
Namun, jika jumlah darah yang didonorkan tidak sedikit dan dapat memberikan pengaruh terhadap tubuh maka puasanya menjadi batal dan wajib mengganti puasa di hari yang lain.
Menurut Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/263,
“Kalau darah yang diambil darinya itu sedikit menurut kebiasaan, maka puasanya sah dan ia tidak diharuskan mengqadha untuk hari itu. Tapi kalau yang diambil darahnya itu banyak menurut kebiasaan, maka dia (selayaknya) mengqadha hari itu, agar keluar dari perselisihan dan bersikap hati-hati serta upaya melepaskan tanggungan.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/263)
BACA JUGA:Apakah saat Puasa Boleh Menelan Ludah? Begini Penjelasan Ulama Ibnu Qudamah Rahimahullah
Sementara itu, menurut Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah tentang pengambilan darah di bulan Ramadhan dengan tujuan untuk sampel, beliau menyatakan, “Sampel seperti ini tidak membatalkan puasa, bahkan hal itu dimaafkan karena termasuk perkara yang dibutuhkan dan bukan termasuk jenis pembatal yang telah diketahui dalam agama yang suci.” (Fatwa Islamiyah, 2/133)
Sedangkan Syekh Ibnu Jibrin rahimahullah mengatakan, “Kalau mendonorkan darah dan diambil darinya (darah) banyak, maka hal itu dapat membatalkan puasanya. Masalahnya dianalogikan (diqiyaskan) dengan bekam, yaitu dengan mengambil darah dari urat nadi untuk menolong pasien atau untuk disimpan sebagai darah emergensi. Jika sedikit, maka tidak membatalkan puasa seperti diambil dengan suntikan untuk sampel dan tes darah.” (Fatawa Islamiyah, 2/133)
Selanjutnya, berkaitan dengan hal yang dapat membatalkan ibadah puasa, merujuk penjelasan Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib penjelas kitab Taqrib, ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu:
1. Masuknya sesuatu ke tubuh lewat lubang-lubang
Maksudnya yaitu, orang sadar (tidak dalam kondisi lupa) memasukkan sesuatu ke lubang anggota tubuh.
Misalnya saja, memasukkan makanan dan minuman ke dalam tubuh lewat mulut, memasukkan cotton buds ke telinga, memasukkan sesuatu ke sabilain (dua jalan), atau contoh yang lainnya.