Apakah Keluar Darah dapat Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya

Senin 11-03-2024,11:19 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

2. Masuknya sesuatu ke tubuh melalui sesuatu yang pada asalnya tidak berlubang 

Seperti masuknya sesuatu ke kepala melalui luka yang sampai pada kulit atau selaput otak.   Huqnah, memasukkan obat ke dalam tubuh melalui anus atau alat kelamin.   

3. Sengaja muntah

Maksudnya seorang melakukan kegiatan dengan tujuan agar dirinya muntah. Seperti memasukkan tangan ke mulut sampai ke bagian dalam, putar-putar sampai pusing, berolahraga terus-menerus hingga kelelahan dan akhirnya bisa muntah, maka hal tersebut bisa membatalkan puasa. 

BACA JUGA:Tabel KUR BRI 2024 Terbaru Pinjaman Rp 25-100 Juta, Cicilan Ringan dan Syarat Mudah 

4. Sengaja berhubungan suami istri

Maksudnya, suami istri dengan sadar kalau mereka sedang berpuasa kemudian berhubungan suami istri, maka puasanya menjadi batal. Apalagi puasa yang sedang dijalani adalah puasa Ramadhan, maka kafarahnya lebih berat lagi.   

5. Haid dan Nifas

Maksudnya ketika seorang perempuan saat sahur ia masih suci, akan tetapi ketika siang hari atau sebelum waktu berbuka, lalu mengalami haid.

Kejadian seperti itu membatalkan puasa. Begitu juga dengan darah nifas (darah yang keluar setelah melahirkan).

6. Gila atau hilang akal

Orang yang gila meskipun sebentar, maka batal puasanya. Demikian pula orang yang hilang ingatan karena mengalami ayan atau mabuk sepanjang hari, dari menjelang Subuh hingga Maghrib, maka batal puasanya.   

BACA JUGA:Syarat KUR BCA 2024 Terbaru untuk Usaha UMKM, Dapatkan Dana Pinjaman Rp100 Juta, Tenor Capai 60 Bulan

7. Murtad 

Maksudnya orang sengaja keluar dari agama Islam, meskipun sebelumnya ia telah makan sahur, sehingga otomatis ia tidak termasuk orang yang sah berpuasa, meskipun tidak makan dan minum sampai Maghrib.

Demikian ulasan menjawab pertanyaan apakah keluar darah dapat membatalkan puasa? Semoga bermanfaat.

Kategori :