Terjerat Pinjol? Jangan Khawatir Begini Cara Menghapus Data di Pinjol yang Belum Lunas

Senin 11-03-2024,20:54 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

Setelah mengisi formulir dengan lengkap dan mengunggah bukti-bukti pendukung, pastikan untuk memeriksa kembali informasi yang telah Anda berikan. Jika sudah yakin, klik tombol "Kirim" untuk mengirimkan pengaduan Anda kepada OJK.

7. OJK akan menindaklanjuti laporan Anda

Setelah mengirimkan pengaduan, OJK akan menindaklanjuti laporan Anda sesuai prosedur yang berlaku.

Mereka akan memberikan informasi mengenai perkembangan pengaduan Anda dan langkah-langkah yang diambil dalam menangani kasus tersebut. 

BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI 2024 Terbaru dan Berapa Angsuran Sebulan Pinjaman Rp 75 Juta? Ini Tabel Cicilannya

Pastikan untuk memantau perkembangan laporan Anda melalui informasi yang diberikan oleh OJK.

Demikian informasi tentang cara menghapus data di pinjol yang belum lunas. Semoga bermanfaat.

 

Tianzi Agustin

Kategori :