Terjerat Pinjol? Jangan Khawatir Begini Cara Menghapus Data di Pinjol yang Belum Lunas

Senin 11-03-2024,20:54 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan pinjol ilegal ke OJK:

1. Kunjungi situs web OJK

Langkah pertama adalah mengunjungi situs web OJK melalui tautan https://www.ojk.go.id/.

2. Klik menu "Pengaduan"

Setelah sampai di situs web OJK, carilah menu yang berlabel "Pengaduan" dan klik pada menu tersebut.

3. Pilih jenis pengaduan "Pinjaman Online"

Di dalam menu "Pengaduan", carilah opsi atau jenis pengaduan yang sesuai dengan kasus Anda, yaitu "Pinjaman Online". Klik pada opsi tersebut untuk melanjutkan proses pengaduan.

BACA JUGA:Pastikan Sebelum Pinjam, Ini 9 Ciri Pinjol Resmi serta Cara Cek Statusnya di Laman Resmi OJK

4. Isi formulir pengaduan dengan lengkap dan benar

Setelah memilih jenis pengaduan yang sesuai, Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir pengaduan.

Pastikan untuk mengisi formulir dengan lengkap dan benar, termasuk informasi yang relevan seperti nama, alamat, nomor kontak, dan deskripsi yang jelas mengenai masalah yang Anda hadapi.

5. Unggah bukti-bukti pendukung

Sebagai bagian dari formulir pengaduan, Anda akan diminta untuk mengunggah bukti-bukti pendukung yang dapat menegaskan klaim Anda.

Bukti-bukti ini bisa berupa percakapan dengan pinjol, bukti transfer, bukti pembayaran, atau dokumen lain yang relevan dengan masalah yang Anda laporkan.

BACA JUGA:Brosur KUR BRI 2024 Terbaru dan Tabel Angsuran Pinjaman Rp 10-200 Juta Lengkap dengan Cara Pengajuan

6. Klik tombol "Kirim"

Kategori :