6. Tidak mempunyai layanan pengaduan, sehingga nasabah akan menemui jalan buntu saat ingin mengajukan komplain terkait pelayanan pinjol
7. Alamat kantor pinjol tidak jelas dan tidak mengantongi identitas pengurus
8. Saat diunduh, umumnya aplikasi pinjol yang hendak dipakai akan meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Sebaliknya pinjol legal memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Terdaftar/berizin dari OJK sehingga legalitasnya sha
2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
3. Syarat pemberian pinjaman memang tidak serumit pinjaman ke bank, namun syaratnya tidak akan semudah pinjol ilegal. Untuk pemberian pinjaman, nasabah akan diseleksi terlebih dahulu
4. Ketentuan tentang bunga atau biaya pinjaman diperlihatkan secara transparan
5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
6. Pihak penagih utang atau debt collector tidak dipilih sembarangan, mereka harus memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI
7. Mempunyai layanan pengaduan
8. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
9. Saat aplikasi diunduh, ia hanya akan meminta akses pada hal-hal yang terkait dengan kepentingan peminjaman seperti akses pada kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam.