BACA JUGA:Hati-hati Ancaman Pinjol Ilegal! Begini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Mengancam
"Pelaku yang kita amankan ini merupakan residivis kasus pencurian. Pelaku juga berdalih mencuri karena ekonomi sulit," kata Kanit Reskrim Ipda. Rizal Djasril, Selasa (12/3/2024).
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman Pidana Penjara diatas 3 tahun.
Rendra Aditya