NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Sering berenang saat puasa, bagaimana hukumnya? Begini penjelasan para ulama.
Saat sedang berpuasa, umat Islam wajib menjaga diri dari memasukkan benda cair ataupun padat melalui lubang-lubang anggota tubuh, baik hidung, telinga, mulut, atau kubul dan dubur saat berpuasa. Sebab, hal itu dapat membatalkan ibadah puasanya.
Lantas, berenang saat puasa bagaimana hukumnya?
Hukum berenang saat puasa diperbolehkan asalkan tidak ada air yang tertelan ketika melakukan aktivitas tersebut. Puasa baru akan batal ketika air masuk ke dalam rongga tubuh dengan sengaja, misalnya melalui mulut, telinga, atau hidung.
BACA JUGA:Pinjaman BCA m-Banking, Begini Cara Pinjam Uang Rp 9 Juta Cicilan Ringan, Mulai Rp 300 Ribuan
Akan tetapi, mengingat aktivitas renang rentan menyebabkan seseorang tidak sengaja tertelan air, sebaiknya kegiatan ini dihindari di siang hari saat bulan Ramadhan.
Karena itu juga, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum renang saat puasa Ramadan. Penjelasan ikhtilaf ulama mengenai perbedaan pendapat terkait hukum renang adalah sebagai berikut:
Pertama, banyak ulama dari berbagai mazhab membolehkan aktivitas renang saat puasa karena tidak ada dalil atau hadis yang melarang kegiatan tersebut.
BACA JUGA:Tambah Modal Usaha dengan KUR, Ini Tabel Cicilan KUR Bank Mandiri Pinjaman Rp 10-Rp 50 Juta
Argumennya berdasarkan kias (qiyas) bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menyiramkan air ke kepalanya di siang hari Ramadan. Dari Abu Bakar bin Abdurrahman, ia berkata: “Sesungguhnya saya melihat Rasulullah SAW di ‘Araj menuangkan air di atas kepalanya dan beliau dalam keadaan berpuasa karena kehausan atau karena kepanasan," (H.R. Ahmad dan Abu Daud).
Kedua, sebagian ulama mazhab Syafi'i menyatakan bahwa hukum berenang saat puasa adalah makruh dan sebaiknya ditinggalkan.
Hal itu disampaikan oleh Syekh Ibnu Qasim Al-Ghuzzi, Imam Nawawi, hingga Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami. Mereka menyatakan bahwa demi prinsip kehati-hatian, aktivitas renang sebaiknya dihindari.
BACA JUGA:Tips Lolos Survey KUR BRI 2024, Berikut Tabel cicilan KUR BRI Pinjaman Rp 60-Rp 75 Juta
Makruhnya renang ini dikiaskan dengan hadis yang diriwayatkan Laqith bin Saburah, ia berkata: "Wahai Rasulullah SAW, terangkanlah kepadaku perihal wudu. Beliau bersabda, 'Ratakanlah air wudu dan sela-selalah jari-jarimu, serta keras-keraskanlah menghirup air di hidung [istinsyaq] kecuali apabila kamu sedang berpuasa," (H.R. Tirmidzi).
Berdasarkan hadis di atas, Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami menyatakan bahwa istinsyaq saja dimakruhkan karena berpotensi membatalkan puasa, apalagi berenang yang lebih rentan menjadikan air masuk ke rongga-rongga tubuh (Minhajul Qawim, Hamisy Hasyiyatut Turmusi, 2011, juz 1, hlm. 520).