Dugaan Korupsi Pendamping Desa, Kuasa Hukum Sebut Momok Menakutkan, Jaksa Optimis Buktikan Dakwaan

Rabu 15-03-2023,11:45 WIB
Reporter : Agus Faizar
Editor : Purnama Sakti

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Puluhan orang yang berstatus pendamping desa dari berbagai kabupaten di Provinsi Bengkulu memadati ruang tunggu Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas 1A, Selasa sore (14/3). Mereka ingin mengikuti sidang dugaan korupsi pendamping desa.

Kedatangan para tenaga pendamping desa ini untuk memberikan dukungan kepada rekan mereka, Arlelan Kanedi yang terseret kasus hukum dan menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa Talang Pito Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Kasus Obat, Kejari Mukomuko Geledah RSUD

Kuasa Hukum Terdakwa, Muspani, mengatakan tidak wajar JPU Kejari Kepahiang menyeret Arlelan dalam perkara dugaan korupsi DD Talang Pito yang kerugiannya mencapai Rp 600 juta tersebut.

"Ini menjadi momok menakutkan bagi seluruh pendamping desa. Mereka hadir ke PN ini secara bergantian untuk memantau jalannya persidangan rekannya tersebut. Pendamping Desa ini tidak mengelola keuangan, masa harus diproses hukum. Seharusnya yang mengelola keuangan," kata Muspani.

BACA JUGA:LOWONGAN, BPS Butuh 1.952 Petugas Sensus, Ini Syarat dan Besaran Gajinya

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Dwi Nanda Saputra yang juga menjadi Jaksa Penuntut Umum mengaku yakin dakwaannya terhadap terdakwa Arlelan akan terbukti.

"Kita ikuti saja prosesnya dulu, kami akan hadirkan seluruh saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa," ujar Dwi Nanda Saputra.

BACA JUGA:Ungkap Dugaan Korupsi Pembebasan Jalan Lahan Tol, Penyidik Kejati Bengkulu Sampai Lakukan Ini

Seharusnya sidang Selasa sore digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun akhirnya sidang ditunda karena ketua majelis hakim sedang sakit.

 

Agus Faizar

Kategori :