MUKOMUKO, RBTVCAMKOHA.COM – Kejari Mukomuko Rabu pagi (15/3) melakukan penggeledahan RSUD Mukomuko. Terlepas kepentingan penyidikan, ternyata penyidik punya alasan khusus sehingga melakukan penggeledahan.
Alasan khusus tersebut diungkapkan Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar. Dikatakan Rudi, dalam proses penyelidikan hingga akhirnya naik penyidikan, terkesan para manajemen RSUD Mukomuko tertutup kepada penyidik.
BACA JUGA:Kasus Obat, Kejari Mukomuko Geledah RSUD
Karenanya setelah status kasus naik penyidikan, Kajari Rudi Iskandar memerintahkan dilakukan penggeledaan. Penyidik masih mencari dua alat bukti pendukung dan diharapkan alat bukti tersebut didapati dari proses penggeledahan ini.
"Jujur saja, selama penyelidikan, pihak manajemen (RSUD) kami lihat tidak terbuka dengan perkara ini. Makanya kami lakukan penggeledahan, setelah naik penyidikan. Kita mencari dua alat bukti untuk menetapkan siapa tersangka," ungkap Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar.
Diantara dokumen yang diinginkan penyidik dari penggeledahan ini, dokumen untuk mengungkap aliran keuangan sejak tahun 2016 hingga 2021. Kajari juga menegaskan, walaupun perkara ini terkait pengadaan obat, namun kegiatan operasional lainnya juga akan didalami.
BACA JUGA:LOWONGAN, BPS Butuh 1.952 Petugas Sensus, Ini Syarat dan Besaran Gajinya
Penggeledahan ini dipimpin langsung Kajari Rudi Iskandar. Selain itu juga ada Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim serta beberapa penyidik. Setelah empat jam melakukan penggeledahan ada 35 karung dokumen yang diamankan penyidik.
"Ada sekitar 35 karung dokumen yang kita bawa dari hasil penggeledahan. Guna untuk memperlancar pengungkapan. Untuk dokumen yang kami rasa tidak penting, nanti kita akan kembalikan lagi," ungkap Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim.
BACA JUGA:Hasil Geledah RSUD, Kejari Mukomuko Amankan 35 Karung Dokumen
Penggeledahan dilakukan Kejari Mukomuko dalam rangka pengusutan dugaan penyelewengan anggaran pengadaan obat tahun 2016 hingga 2021. Karena pengadaan itu, manajemen RSUD Mukomuko memiliki utang miliaran rupiah. Saat ini, status kasus ini sudah penyidikan.
"Kasus ini sudah naik status penyidikan. Maka hari ini kami lakukan penggeledahan guna melengkapi data, untuk pengungkapan," ujar Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar.
Sebelum naik status penyidikan, sudah 10 orang manajemen RSUD Mukomuko yang dimintai keterangan.
BACA JUGA:Dulu Ramai dan Banyak Bule, Kini Kabupaten di Bengkulu Ini Paling Sepi
"Kami sudah panggil sekitar 10 orang dari manajemen RSUD. Saat ini belum mengerucut ya, karena kita masih proses penyidikan, mudah-mudahan ada petunjuk baru dari hasil penggeledahan yang kita lakukan hari ini," tambah Kasi Pidsus, Agung Malik Rahman Hakim.