Mereka adalah pertama musafir, kedua orang sakit, ketiga orang jompo (tua yang tak berdaya), keempat wanita hamil (sekalipun hamil karena zina atau jimak syubhat [kendati wanita ini berjimak dengan selain manusia tetapi ma’shum]).
BACA JUGA:Keuangan Jadi Aman! Ini 6 Tips Menghemat Pengeluaran Selama Bulan Puasa
Kelima orang yang tercekik haus (sekira kesulitan besar menimpanya dengan catatan yang tak tertanggungkan pada lazimnya menurut Az-Zayadi, sebuah kesulitan yang membolehkan orang bertayamum menurut Ar-Romli)-serupa dengan orang yang tercekik haus ialah orang yang tingkat laparnya tidak terperikan,
dan keenam wanita menyusui baik diberikan upah atau suka rela."
Ini diperkuat oleh salah satu hadis dari HR. Abu Daud, dishahihkan oleh Al-Albany dalam kitab Irwa'ul Ghalil.
BACA JUGA:Banyak Direkomendasikan, Ini Manfaat Buah Blewah untuk Ibu Hamil
Berikut ini ketentuan penggantian puasa bagi ibu hamil.
1. Wajib Mengganti Puasa
Hukum puasa bagi ibu hamil memang boleh tidak menjalankannya di bulan Ramadan. Namun wajib menggantinya.
Ini berlaku ketika ibu hamil tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi fisiknya atau khawatir kondisi fisiknya sekaligus kondisi kandungannya.
Jika begitu, ia hanya diwajibkan mengganti puasanya saja.
BACA JUGA:Jangan Sampai Gagal Diet! Berikut Rekomendasi Menu Buka Puasa untuk Diet Karbo
2. Wajib Mengganti Puasa dan Membayar Fidyah
Hukum puasa bagi ibu hamil selain mengganti puasa yang ditinggalkan juga perlu membayar fidyah.
Ini berlaku ketika ibu hamil hanya khawatir pada kondisi kandungannya.
Jika begitu ia wajib mengganti puasa dan membayar fidyah.