Bumil Khawatir Kesehatan Ketika Puasa? Yuk Simak Ini Hukum Puasa Bagi Wanita Hamil Menurut Islam

Kamis 14-03-2024,16:03 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

Hal ini dijelaskan dalam Hasyiyah al-Qulyubi

(وَأَمَّا الْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ فَإِنْ أَفْطَرَتَا خَوْفًا) مِنْ الصَّوْمِ. (عَلَى نَفْسِهِمَا) وَحْدَهُمَا أَوْ مَعَ وَلَدَيْهِمَا كَمَا قَالَهُ فِي شَرْحِ الْمُهَذَّبِ (وَجَبَ) عَلَيْهِمَا (الْقَضَاءُ بِلَا فِدْيَةٍ) كَالْمَرِيضِ. ((أَوْ) (عَلَى الْوَلَدِ) أَيْ وَلَدِ كُلٍّ مِنْهُمَا (لَزِمَتْهُمَا) مَعَ الْقَضَاءِ (الْفِدْيَةُ فِي الْأَظْهَرِ)

Artinya: “Perempuan hamil dan menyusui ketika tidak berpuasa karena khawatir pada diri mereka, atau khawatir pada diri mereka dan bayi mereka (seperti yang diungkapkan dalam kitab Syarh al-Muhadzab), maka wajib mengqadha’i puasanya saja, tanpa perlu membayar fidyah, seperti halnya bagi orang yang sakit.

BACA JUGA:Puasa Full Bahagia Tanpa Kendala, Ini Tips agar Puasa Tidak Lemas dan Ngantuk

Sedangkan ketika khawatir pada kandungan atau bayi mereka, maka wajib mengqadha’i puasa sekaligus membayar fidyah menurut qaul al-Adzhar,” (Syihabuddin al-Qulyubi, Hasyiyah al-Qulyubi ala al-Mahalli, juz 2, hal. 76).

Jadi, meski hukum puasa bagi ibu hamil diperbolehkan untuk tidak puasa, tetap harus menggantinya atau membayar fidyah.

BACA JUGA:Pilihan Menu serta Resep untuk Sahur Pertama, Dijamin Sehat, Nikmat dan Lezat

Namun, tidak selamanya perempuan hamil wajib berpuasa dan juga tidak selamanya perempuan hamil boleh meninggalkan kewajiban puasanya.

Hal ini tergantung pada kondisi kesehatan dari ibu hamil tersebut dan dugaan kuat akan dampak buruk yang bakal terjadi.

Seperti orang yang sakit, perempuan hamil secara umum memiliki tiga keadaan yang memiliki konsekuensi hukum yang berbeda terkait wajib tidaknya menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

BACA JUGA:Menarik! Ini Rekomendasi Mobil Klasik Antik Bisa Jadi Investasi, Salah Satunya Chevrolet Bel Air

Dalam kitab Nihayah az-Zain Syarh Qurratul 'Ain dijelaskan secara ringkas tiga keadaan tersebut yaitu.

1. Makruh berpuasa dan boleh tidak berpuasa

Keadaan pertama yaitu, ketika ia menduga akan terjadi bahaya pada dirinya yang sampai memperbolehkan tayamum [bagi orang sakit], maka makruh baginya berpuasa dan boleh baginya untuk tidak berpuasa.

2. Haram berpuasa dan wajib tidak berpuasa

Ketika ia yakin atau memiliki dugaan kuat (dhann) akan terjadi bahaya atau uzur yang mengenainya akan berakibat pada hilangnya nyawa atau hilangnya fungsi tubuh, maka haram baginya berpuasa dan wajib untuk tidak berpuasa.

3. Haram tidak berpuasa dan tetap wajib berpuasa

Kategori :