Ketika rasa sakit hanya ringan, sekiranya ia tak menduga akan terjadi bahaya yang sampai memperbolehkan tayamum, maka haram baginya tidak berpuasa dan wajib untuk tetap berpuasa selama tidak khawatir sakitnya bertambah parah.
BACA JUGA:Sering Hadir saat Ramadhan, Inilah Manfaat Cincau Hijau untuk Kolestrol dan Kesehatan
Demikianlah informasi tentang hukum puasa bagi wanita hamil menurut Islam. Semoga bermanfaat.
(Tianzi Agustin)