Pertama, barang tersebut bernilai ekonomis. Artinya bisa dinilai dengan uang dan dijadikan uang
2. Mempunyai hak kepemilikan
Kemudian, barang tersebut memiliki hak kepemilikan, artinya kepemilikan bisa dipindahtangankan dari pemilik semula kepada pihak lain
3. Mempunyai nilai yuridis atau bisa diikat oleh hukum
Selanjutnya, barang tersebut memiliki nilai yuridis, artinya dapat diikat secara sempurna berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga bank memiliki hak yang didahulukan terhadap hasil likuiditas barang tersebut.
BACA JUGA:Apakah Gadai BPKB Motor di Pegadaian di Survey? Simak Begini Cara Ajukan Pinjamannya
Berikut ini adalah cara cek skor kredit secara online melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di laman IDScore.id:
1. Buka laman www.idscore.id.
2. Login dengan masukkan username dan password.
4. Jika belum memiliki akun, daftar dulu, ikuti langkah serta ketentuan yang diminta.
5. Pilih menu “Cek Skor Kredit Anda Sekarang”
Bagi Anda yang ingin membersihkan skor SLIK OJK, berikut adalah sejumlah cara yang bisa dilakukan:
1. Melunasi Kredit
2. Periksa SLIK OJK