BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di kota Bengkulu kembali diungkap Satresnarkoba Polresta Bengkulu.
Dua orang pelaku berstatus pengedar dan pengguna berhasil diamankan dengan total barang bukti sebanyak 31 paket narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:Perkara Korupsi Asrama Haji, Kontraktor dan Broker Proyek Divonis Hakim PN Bengkulu 4 Tahun Penjara
Keduanya masing-masing berinisial AR dan RS warga Kota Bengkulu yang sehari-hari berpropesi sebagai buruh harian.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui Kasat Resknarkoba Polresta Bengkulu AKP Tomi Sahri mengatakan, pengungkapan bermula saat tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan pelaku RS selaku pengguna di kawasan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Dari penangkapan pelaku RS itulah terkuak jika barang bukti didapatnya dari seorang pria berinisial AR yang merupakan pengedar.
Tidak memerlukan waktu lama, pelaku kedua berinisial AR berhasil ditangkap dan saat dilakukan penggeledahan di kediamannya berhasil diamankan 31 paket sabu siap jual.
BACA JUGA:Asam Lambung Ternyata Bisa Disembuhkan dengan Modal Cincau Hijau, Ini Kandungan dan Manfaatnya
"Jadi terkumpul dari pelaku inisial RS dan AR ini total sebanyak 31 paket narkoba jenis sabu," kata Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP. Tomi Sahri saat dikonfirmasi Kamis (14/3) siang.
Ditambahkan Kasat Resnarkoba jika pelaku AR diketahui merupakan pemain lama dan sudah menjadi incaran anggota, namun pelaku bukan merupakan seorang residivis.
Dalam mengedarkan narkotika jenis sabu, pelaku AR sering menggunakan jasa kurir dan tidak melakukannya sendirian yang saat ini masih terus dikembangkan termasuk memburu bandar lebih besar lagi.
"Atas kasus ini kita masih akan lakukan pengembangan terhadap pelaku-pelaku lain," imbuh AKP. Tomi Sahri.
BACA JUGA:Manfaat Kolang Kaling dan Serta Tips Mengolah Kolang Kaling Bagi Penderita Asam Lambung