Sepaket, Satnarkoba Polresta Bengkulu Tangkap 2 Tersangka dengan BB 31 Paket SS

Kamis 14-03-2024,23:01 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Agus Faizar

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasa 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

BACA JUGA:Patut Dicoba, Jalani Ibadah Puasa Sambil Buka Usaha, Ini 10 Ide Jualan dengan Modal Kecil

(Rendra Aditya)

Kategori :