- Hapus aplikasi pinjol
- Laporkan ke OJK
BACA JUGA:Boleh Dicoba Bagi Penderita Maag! Ini Cara Mengatasi Maag Kambuh saat Puasa Ramadhan
Untuk mengetahui penyalahgunaan KTP untuk pinjol yakni dengan memakai sistem layanan informasi keuangan atau yang biasa disebut SLIK OJK, berikut caranya :
1. Buka laman https://idebku.ojk.go.id
2. Kemudian, pilih “Pendaftaran”
3. Selanjutnya, isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.
4. Pastikan informasi benar dan sesuai.
5. Apabila sudah sesuai, klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
6. Setelah itu, unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
7. Klik tombol “Ajukan Permohonan”
8. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.
9. Lalu, pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu “Status Layanan” dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.
10. Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
BACA JUGA:KPM Full Senyum, 5 Jenis Bansos Ini Akan Cair di Bulan Ramadan 2024, Cek Sekarang
Diingatkan kembali, besaran angsuran tersebut hanyalah simulasi dan bisa berubah sesuai dengan ketentuan pihak bank.