- Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
Adapun berikut ini ciri-ciri pinjaman online ilegal (Tidak resmi), yakni:
- Tidak terdaftar/tidak berizin oleh OJK
- Menggunakan SMS atau Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman yang begitu mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda yang tidak jelas
BACA JUGA:Siap-siap Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2024, Segera Cek NIK KTP Untuk Periksa Status KPM
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan ke peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak memiliki layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Meminta seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang telah dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Berikut ini adalah cara menghapus data diri dari pinjol, di antaranya:
- Lakukan Pelunasan utang
- Ajukan permohonan penghapusan data
- Hapus data aplikasi pinjol