BENGKULU SELATAN, RBTVCAMKOHA.COM - Seluruh perangkat di 142 desa di Bengkulu Selatan rencananya menerima Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). NIPD ini menjadi salah satu syarat masa kerja para perangkat desa sekaligus bisa digunakan keperluan lain, diantarnya bisa diagunkan ke bank.
BACA JUGA:Warga Kaur Menanti, Kapan Jalan Tanjung Kemuning-Datar Lebar Diperbaiki?
Pemberian NIPD oleh pemerintah daerah ini berdasarkan petunjuk dari Kemendagri RI. Menurut Kemendagri, pemberian NIPD ke perangkat desa tidak menyalahi aturan. Itu sebagai legalitas di pemerintahan tingkat desa.
Keuntungan adanya NIPD ini, selain mempertegas posisi perangkat desa di tatanan pemerintahan, juga sebagai penguat bahwasanya perangkat desa di daerah sudah terkoneksi ke database pemerintah pusat.
BACA JUGA:10 Truk ODOL dan 15 Sepeda Motor Terjaring Razia Satlantas Polres Seluma
Masa berlaku NIPD ini cukup lama, yakni selagi perangkat desa belum berusia genap 60 tahun maka yang bersangkutan bisa terus mengabdi sebagai perangkat desa. Tidak bisa diberhentikan semena-mena oleh kades hingga bupati, tanpa ada pelanggaran berat.
Selain itu ke depan perangkat desa yang ingin mengajukan agunan ke perbankan juga bisa menyerahkan NIPD.
BACA JUGA:Kementan RI Salurkan 50 Ribu Bibit Pisang Barangan dan Cavendish Singer
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Selatan, Herman Sunarya mengatakan, saat ini DPMD belum memberlakukan NIPD ke perangkat, karena masih menunggu hasil rembuk bersama organisasi kades dan perangkat.
"Belum kita tetapkan sistem ini, kalau untuk daerah lain sudah ada yang gunakan, dan keuntungannya perangkat desa yang memiliki NIPD bisa lebih mudah berurusan. Salah satunya kepada perbankan, walaupun saat ini tanpa NIPD pun mereka (perangkat) tetap bisa meminjam bank," kata Herman Sunarya.
BACA JUGA:Ini Jadwal Tes P3K Damkar, SK P3K Nakes dan Guru Dibagikan April
Sementara itu dirilis dari berbagai sumber, maksud dan tujuan dari NIPD ini untuk menginventarisir jumlah perangkat desa. Data perangkat desa akan terkoneksi dengan database Kemendagri, dan untuk mengetahui secara spesifik berapa banyak perangkat desa yang ada di Indonesia.
Penggunaan system teknologi informasi dengan melalui program aplikasi NIPD diharapkan menjadi pagar dari cucuk cabut atau pemecatan sepihak saat berpindah tangan jabatan seorang kepala desa (kades). Tujuan sebagai dasar tertib administrasi kepegawaian perangkat desa.
(Anggi Noverdo)