NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kapan THR 2024 cair? Ini penjelasan jadwal pemberian sesuai PP 14 terbaru berserta rincian besarannya.
Tahun 2024 ini, pemerintah resmi akan memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR dengan terbitnya PP 14 Tahun 2024.
Dalam Peraturan Pemerintah atau PP terbaru tersebut, penerima THR sendiri yaitu PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, termasuk pensiunan.
BACA JUGA:Selain Gaji dan Tunjangan, PPPK Dapat THR Gak? Ini Aturannya, Silakan Dipahami
Lalu, kapan jadwal pemberian THR 2024 tersebut akan cair ke PNS hingga pensiunan serta berapa besarannya?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, Rabu (13/3/2024).
Dalam PP tersebut, jadwal pencairan THR PNS paling cepat pada H-10 Lebaran atau pada 31 Maret 2024, paling lambat setelah Hari Raya Idulfitri.
BACA JUGA:Tujuh Perusahaan Dilaporkan Karena THR, Empat Diantaranya Langsung Bayar
"Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," bunyi PP pasal 11 ayat 1 dan 2.
Menurut Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani, pencairan THR tahun 2024 akan dilakukan 10 hari sebelum Idul Fitri.
Jika melihat bulan Ramadan yang dimulai pada tanggal 12 Maret 2024. Sehingga diperkirakan pencairan THR akan dilakukan pada 30 Maret-1 April 2024.
Setelah empat tahun tanpa menerima THR penuh, tahun ini ASN, TNI, dan Polri akan mendapatkan THR sebesar gaji ditambah tukin 100 persen.
BACA JUGA:Kemenaker Terima 938 Aduan Pelanggaran THR, 5 Provinsi Ini Paling Banyak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara langsung menyampaikan informasi ini dalam pertemuan di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Selasa (5/3/2024).
"Presiden telah menetapkan THR sebesar 100 persen," kata Sri Mulyani.