NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Kendaraan berikut mulai tahun ini tidak boleh diisi pertalite, ini daftarnya.
Pemerintah berharap bahwa aturan pembatasan penggunaan Pertalite dapat diberlakukan pada tahun ini.
Selama ini, pemerintah terus melakukan pembahasan untuk merevisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014.
Dalam revisi tersebut, akan diatur mengenai penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi seperti Solar dan Pertalite.
BACA JUGA:Berapa Total Dana yang Dialokasikan untuk THR dan Gaji 13, Segini Rincian Anggarannya
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menargetkan agar aturan ini dapat diterapkan mulai tahun ini, mengingat proses pembahasan telah dimulai sejak setahun yang lalu.
Meskipun demikian, Arifin belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai aturan pembatasan Solar dan Pertalite. Yang pasti, ketika aturan ini diberlakukan, tidak semua kendaraan akan diizinkan untuk menggunakan Pertalite sebagai bahan bakar.
Arifin menjelaskan bahwa akan ada kategori kendaraan yang ditentukan berdasarkan kebutuhan, di mana kendaraan yang mengangkut bahan pokok dan berperan dalam angkutan umum akan diperbolehkan menggunakan Solar, sedangkan kendaraan lainnya akan diizinkan menggunakan Pertalite.
Hal ini dilakukan agar tidak menambah beban bagi masyarakat yang membutuhkan subsidi BBM tersebut.
BACA JUGA:Siapa Saja Penerima Gaji 13? Ini Daftar Penerima, Berserta Besaran Gaji dan Jadwal Pencairan
Terang Arifin, "Nanti akan ada kategori kendaraan yang kelas mana yang boleh pakai solar, yang boleh Pertalite. Umumnya yang dikasih untuk yang solar itu kendaraan yang angkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum, supaya nggak menambah beban masyarakat yang memerlukan."
Pembahasan mengenai pembatasan penggunaan Pertalite telah dilakukan sejak tahun lalu. Menurut wacana yang telah disampaikan, hanya mobil-mobil yang memenuhi syarat tertentu yang masih akan diizinkan menggunakan Pertalite.
Dalam konteks mobil, Anggota Komite BPH Migas, Abdul Halim, pernah menyebutkan dua usulan yang menjadi pertimbangan. Pertama, adalah melarang semua kendaraan berpelat hitam untuk menggunakan Pertalite.
Sedangkan usulan kedua adalah hanya memperbolehkan mobil dengan kapasitas di bawah 1.400 cc untuk menggunakan Pertalite.