9. Registrasi ulang diSTIN dengan melengkapi data riwayat hidup dan unggah dokumen persyaratan.
– Surat Izin Orangtua/Wali format PDF atau JPEG, lihat contoh di ptb.stin.ac.id lalu unggah yang sudah dibuat dengan nama file Ortu
– Ijazah format PDF atau JPEG dengan nama file ijazah (tahun kelulusan)
– Apabila kandidat merupakan lulusan tahun 2024, maka cukup melampirkan Surat Keterangan Lulus format PDF atau JPEG dengan nama file skl 2023
– Foto berwarna format PDF atau JPEG, dengan nama file Foto, ketentuan foto seluruh badan, terbaru, tampak depan, ukuran postcard (3R), berpakaian atasan warna putih serta bawahan warna hitam, latar biru bagi perempuan
– Kartu Keluarga (KK) format PDF atau JPEG, nama file KK.
10. Cek email konfirmasi kelengkapan administrasi
11. Verifikator STIN melakukan verifikasi berkas pendaftaran calon peserta seleksi.
12. Cek status kelulusan verifikasi administrasi melalui portal dikdin.bkn.go.id dan portal https://ptb.stin.ac.id.
BACA JUGA:Sekolah Kedinasan Bisa Jadi PNS! Berikut Daftar Jurusan Sekolah Kedinasan
13. Calon peserta seleksi yang dinyatakan lulus administrasi melakukan pembayaran biaya seleksi SKD Rp 50.000.
14. Mendapat Kartu Ujian dari STIN setelah proses verifikasi dan dinyatakan lulus seleksi administrasi.
15. Mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai ketentuan STIN.
Dengan memenuhi semua persyaratan tersebut, diharapkan calon siswa dapat berhasil mengikuti proses seleksi dan meraih kesempatan untuk belajar di institusi kedinasan yang diinginkan.
BACA JUGA:Berapa Total Dana yang Dialokasikan untuk THR dan Gaji 13, Segini Rincian Anggarannya
Semoga artikel ini dapat memberikan gambaran yang jelas dan membantu para calon pelamar dalam menghadapi proses pendaftaran yang akan datang.