NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – PP No 14 tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 terbit, THR 2024 naik dibanding 2023.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
BACA JUGA:Pertalite akan Dibatasi, Inilah Daftar Kendaraan yang Bakal Dilarang Beli Bensin Pertalite
Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
BACA JUGA:Tersiar Kabar Daftar Kendaraan yang Bakal Dilarang Gunakan Pertalite, Kapan Aturan Itu Diberlakukan?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan, pemberian THR dan gaji ke-13 2024 mengalami peningkatan dari 2023 lalu.
Tahun 2024 ini, tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pusat dan daerah mengalami peningkatan yang signifikan setelah disepakati sebesar 100 persen.
Selain itu, ASN juga mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen.
"Peningkatan pemberian THR dan gaji ke-13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik," kata Anas, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (15/3/2024).
BACA JUGA:Kendaraan Berikut Mulai Tahun Ini Tidak Boleh Diisi Pertalite, Ini Daftarnya
Selain itu, THR dan gaji ke-13 juga memberikan penghargaan kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” lanjut Anas.
Untuk memenuhi kebutuhan tunjangan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelontorkan Rp 48,7 triliun untuk THR dan Rp 50,8 triliun untuk gaji ke-13.
Isi aturan PP No.14 tahun 2024 PP No 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 kepada kelompok yang sudah disebutkan di atas.
BACA JUGA:Berapa Total Dana yang Dialokasikan untuk THR dan Gaji 13, Segini Rincian Anggarannya
Beleid ini juga mengatur tentang jadwal pencairan, komponen, dan besaran THR dan gaji ke-13. Berikut isinya: