Penerima THR dan Gaji ke-13
Mengacu pada Pasal 2 PP No 14 Tahun 2024, terdapat empat kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, yaitu:
1. ASN
- PNS dan Calon PNS
- PPPK Prajurit
- TNI Anggota
- Polri Pejabat Negara
2. Pensiunan
3. Penerima Pensiun
4. Penerima Tunjangan
BACA JUGA:Siap-siap, Ini Daftar Mobil yang Dilarang Isi Pertalite Tahun 2024
Demikian ulasan mengenai peraturan Pemerintah PP No 14 tahun 2024, tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13. Semoga bermanfaat.
(Nutri Septiana)