SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji 14 diperkirakan akan dicairkan Pemkab Seluma pada H-7 atau seminggu sebelum lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.
Untuk memenuhi hak para ASN sebanyak 4 ribuan di Kabupaten Seluma, Pemkab Seluma menyiapkan anggaran sebesar Rp 19 miliar.
BACA JUGA:Masyarakat Semakin Sering Masak, Pertamina Tambah 47.600 Elpiji 3 Kg
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma, Sumiati yang mengatakan baru menerima Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
"Kita baru saja menerima Perpres No. 14 tentang pemberian tunjangan hari raya atau gaji 14," ungkap Sumiati.
Kendati demikian, pelaksanaan aturan ini secara teknis kembali diatur dengan peraturan menteri keuangan (PMK) tentang pemberian tunjangan hari raya melalui surat edaran nantinya.
Sumiati menambahkan, bercermin di pada tahun lalu, pencairan tunjangan hari raya tersebut biasa dilakukan seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, dengan besaran setiap ASN menerima 1 bulan gaji pokok.
Tujuan dari memberikan tunjangan adalah untuk meningkatkan motivasi, kesejahteraan karyawan, serta membantu memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Tak hanya itu, pemberian tunjangan juga dapat membuat para pegawai merasa dihargai, sehingga berpengaruh pada produktivitas kerja.
Untuk membayarkan THR atau gaji 14 kepada 4 ribuan ASN PNS dan PPPK, 30 anggota DPRD, dan dua pejabat negara yakni Bupati dan Wakil Bupati Seluma, Pemkab Seluma menggelontorkan anggaran Rp 19 miliar.
BACA JUGA:Bulan Baik untuk Berbagi, Aipda Sriyadi Sumbang Ambal Sajadah ke Masjid