LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Kantor Kemenag Kabupaten Lebong telah menetapkan besaran zakat fitrah di wilayah Lebong.
Dalam rapat yang dihadiri Pemkab Lebong dan seluruh unsur keagamaan itu menetapkan 2 kategori besaran zakat.
BACA JUGA:Rekomendasi 8 HP Asus Gaming Terbaik di 2024 dengan Spesifikasi Tinggi
Kategori yang dimaksud adalah besaran nilai zakat fitrah sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Jika dikonversi menjadi rupiah, maka rinciannya 42.500 rupiah untuk masyarakat yang mengkonsumsi beras premium dan 35.000 rupiah untuk masyarakat yang mengonsumsi beras lokal.
Sedangkan jika zakat berupa beras, maka jumlahnya takarannya sama yakni bisa 10 canting atau 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.
Kasi Binmas Islam Kantor Kemenag Lebong, Malvinas mengatakan, dengan ketetapan ini, masyarakat mendapat patokan terkait berapa besaran zakat yang harus dikeluarkan tahun ini.
Besaran yang ditetapkan ini sudah disesuaikan dengan harga beras di pasaran saat ini.
Untuk itu, pihaknya langsung membuat surat edaran hingga ke KUA agar segera disosialisasi kepada masyarakat.
Untuk pembayarannya sendiri bisa langsung ke Masjid setempat, langsung ke penerima zakat, atau petugas resmi yang telah ditunjuk.
“Kita sudah membuat edaran ke KUA tentang besaran zakat fitrah tahun ini,” kata Malvinas.
Dibanding tahun lalu, besaran zakat fitrah tahun ini mengalami kenaikan cukup signifikan yakni 35.000 untuk kategori premium dan 27.000 untuk kategori beras lokal.