BACA JUGA:Cara Mengajukan Pinjaman Rp 1 Juta di Pegadaian dengan Bunga Ringan, Lengkapi Syarat Berikut
Berikut ini tahapan-tahapan dalam proses pendaftaran CPNS-PPPK secara umum sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB):
1. Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi melalui Portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id/). Setelah membuat akun, pendaftar dapat melihat hasil seleksi administrasi di laman tersebut sesuai jadwal pengumuman. Jika dinyatakan lolos, pendaftar diminta mengunggah dokumen untuk verifikasi.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Tes SKD dalam bentuk ujian yang dibantu komputer (CAT). Tes Seleksi Kompetensi Dasar terdiri dari tiga jenis tes, yang pertama yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yang kedua yaitu Tes Intelegensia Umum (TIU), dan yang ketiga yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
BACA JUGA:Pinjaman Online Mandiri Langsung Cair, Cermati Cara Pinjam Rp 25 Juta Bebas Bunga, Angsuran Ringan
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Setelah dinyatakan lulus SKD, pendaftar dapat melanjutkan ke tahap SKB yang dilaksanakan oleh instansi terkait sesuai. Tes Seleksi Kompetensi Bidang terdiri dari Tes Potensi Akademik, Tes Praktik Kerja, Tes Bahasa Asing, Tes Fisik atau Kesamaptaan, dan Psikotes.
BACA JUGA:Kredit Mobil Xenia 5 Tahun, Siapkan Minimal DP Segini untuk Cicilan Rp 3 Jutaan
4. Integrasi Nilai
Setelah SKD dan SKB selesai, dilakukan integrasi nilai. Sesuai Peraturan MenPAN-RB, regulasi integrasi nilai menetapkan ketentuan:
Bobot SKD 40 persen dan SKB 60 persen.
Integrasi nilai diambil dari perhitungan total SKD 40 persen ditambah total SKB 60 persen.
Total SKD dihitung berdasarkan skor yang diperoleh dibagi persentase skor tertinggi dan dikali bobot SKD 40 persen.