4. Peserta tidak pernah dipidana penjara.
5. Peserta tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat.
6. Tidak dalam status CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya.
7. Pendaftar memiliki kualifikasi pendidikan yang selaras dengan jabatan yang dibuka.
8. Pendaftar bukan anggota atau pengurus partai politik.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah di Indonesia sesuai ketentuan instansi.
BACA JUGA:Motor isi Pertalite di SPBU Pertamina Langsung Ditolak Petugas, Ketahui Daftar Motor Yang Dilarang
Selain itu, adapun tahapan seleksi CPNS 2024 sama seperti tahun-tahun sebelumnya, tahapan seleksi CPNS 2024 terdiri dari:
1. Seleksi Administrasi
Hal pertama yang harus dilakukan peserta adalah mengikuti seleksi administrasi melalui portal SSCASN sscn.bkn.go.id.
Setelah membuat akun, peserta dapat melihat hasil seleksi administrasi di laman atau situs tersebut sesuai jadwal.
Jika dinyatakan lulus, peserta berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Di tahap kedua ini, peserta diharuskan untuk mengerjakan bentuk ujian yang dibantu komputer (CAT). Peserta juga akan mengerjakan bentuk soal TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), TIU (Tes Intelegensi Umum), dan TKP (Tes Karakteristik Pribadi).
BACA JUGA:BBM Pertalite Bakal Diganti Pertamax Green 92? Ini Prediksi Harganya