Pertama, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang terdiri dari 30 soal. Pengujian TWK menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan menggunakan bahasa Indonesia, nasionalisme, integritas, bela negara, dan pilar negara.
BACA JUGA:Buka Penjaringan, DPD PAN RL Minta Balon Bupati dan Wakil Serahkan Dana Rp 5 M jika...
Kedua, Tes Intelegensia Umum (TIU) yang memiliki 35 soal. Terdapat tiga kemampuan yang diuji yaitu kemampuan lisan, numerik, dan figural. Analogi, silogisme, dan analitis adalah contoh kemampuan berbicara.
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) adalah ujian yang dilakukan untuk mengevaluasi perilaku individu secara sosial, profesionalisme, hubungan kerja, dan TI dan komunikasi.
BACA JUGA:Pembelian BBM Pertalite Akan Segera Dibatasi, Khusus Kendaraan Jenis Ini Masih Boleh
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Setelah dinyatakan lulus SKD, peserta berhak untuk melangkah ke tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pelaksanaan materi SKB dapat berupa:
- Tes Potensi Akademik
- Tes Praktik Kerja
- Tes Bahasa Asing
- Tes Fisik atau Kesamaptaan
- Psikotes
BACA JUGA:Daftar Mobil di Atas 1.400 cc yang Bakal Dilarang Beli Pertalite, Diberlakukan dalam Waktu Dekat
Untuk integrasi nilai dilakukan setelah proses seleksi SKD dan SKB. Regulasi untuk menetapkan ketentuannya sebagai berikut:
1. Bobot SKD 40% dan SKB 60%.
2. Integrasi nilai diambil dari perhitungan total SKD 40% ditambah total SKB 60%.