5. Kepemilikan barang tidak akan berpindah tangan
Adapun barang yang dijadikan sebagai agunan tidak boleh sembarangan, yakni meliputi :
1. Bernilai ekonomis
Hal itu artinya bisa dinilai dengan uang dan dijadikan uang
2. Mempunyai hak kepemilikan
Jadi, artinya kepemilikan bisa dipindahtangankan dari pemilik semula kepada pihak lain
3. Mempunyai nilai yuridis atau bisa diikat oleh hukum
Hal tersebut memiliki arti yakni dapat diikat secara sempurna berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga, bank memiliki hak yang didahulukan terhadap hasil likuiditas barang tersebut.
BACA JUGA:Pinjaman Usaha BCA, Dana Rp 25 Juta Cair Cepat Tanpa Biaya Admin, Ini Dokumen Pengajuannya
Untuk informasi tambahan, ada dua jenis suku bunga pinjaman yakni bunga tetap (fixed) dan bunga mengambang (floating). Berikut rinciannya:
1. Bunga Tetap
Untuk suku bunga tetap adalah jenis suku bunga yang nilainya tidak akan berubah mulai awal perjanjian pinjaman dibuat hingga masa tenor berakhir.
Tak hanya itu saja, bunga jenis ini juga lebih mudah untuk dihitung karena angkanya yang tetap. Serta kamu juga bisa lebih mudah dalam melakukan pembayaran angsuran karena jumlah bayar yang selalu sama.
2. Bunga Floating
Sedangkan untuk bunga Floating atau mengambang adalah jenis suku bunga yang nilainya akan selalu berubah dari awal pinjaman hingga akhir.