Pinjaman Usaha Pegadaian Rp 50 Juta, Bayar Angsuran Sampai 36 Bulan, Syaratnya Foto Copy KTP

Selasa 30-11--0001,00:00 WIB
Editor : Septi Fitriani

5. Kepemilikan barang tidak akan berpindah tangan

Adapun barang yang dijadikan sebagai agunan tidak boleh sembarangan, yakni meliputi :

1. Bernilai ekonomis

Hal itu artinya bisa dinilai dengan uang dan dijadikan uang

2. Mempunyai hak kepemilikan

Jadi, artinya kepemilikan bisa dipindahtangankan dari pemilik semula kepada pihak lain

3. Mempunyai nilai yuridis atau bisa diikat oleh hukum

Hal tersebut memiliki arti yakni dapat diikat secara sempurna berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Sehingga, bank memiliki hak yang didahulukan terhadap hasil likuiditas barang tersebut.

BACA JUGA:Pinjaman Usaha BCA, Dana Rp 25 Juta Cair Cepat Tanpa Biaya Admin, Ini Dokumen Pengajuannya

Untuk informasi tambahan, ada dua jenis suku bunga pinjaman yakni bunga tetap (fixed) dan bunga mengambang (floating). Berikut rinciannya:

1. Bunga Tetap

Untuk suku bunga tetap adalah jenis suku bunga yang nilainya tidak akan berubah mulai awal perjanjian pinjaman dibuat hingga masa tenor berakhir. 

Tak hanya itu saja, bunga jenis ini juga lebih mudah untuk dihitung karena angkanya yang tetap. Serta kamu juga bisa lebih mudah dalam melakukan pembayaran angsuran karena jumlah bayar yang selalu sama. 

2. Bunga Floating

Sedangkan untuk bunga Floating  atau mengambang adalah jenis suku bunga yang nilainya akan selalu berubah dari awal pinjaman hingga akhir. 

Kategori :