KOTA MANNA, RBTVCAMKOHA.COM - Pasca ditetapkannya Perbup No 45 Tentang Perlindungan dan Pembudidayaan Ikan Air Tawar, salah satunya pointnya terkait larangan perburuan Ipun, mendapat dukungan dari Komisi II DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Populasi Ikan Mungkus Semakin Sedikit, Ini Penyebabnya
Sebab menurut anggota legislatif yang membidangi soal perikanan tangkap di Bengkulu Selatan, keberadaan Ipun atau larva dari ikan endemik di Bengkulu Selatan memang seharusnya tidak diburu secara besar-besaran, karena akan berdampak pada keberlanjutan biota sungai.
BACA JUGA:LOWONGAN, BPS Butuh 1.952 Petugas Sensus, Ini Syarat dan Besaran Gajinya
Karena semakin banyak Ipun ataupun larva dari ikan yang diburu, maka semakin cepat pula dominasi ikan asli Bengkulu Selatan mengalami kepunahan. Diantaranya ikan mungkus, sidat, palaw dan ikan-ikan endemik lainnya.
Karena itu DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan mendorong agar ada pengawasan secara ekstra terhadap aktivitas penjualan Ipun di Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Ibu Muda Berdaster Nyaris Diperkosa, Korban Disergap dari Belakang Pintu
Selain itu Pemerintah Daerah tidak boleh menggeneralisir bahwa sekelompok kecil masyarakat yang melakukan penangkapan ikan itu menjadi penyebab turunnya populasi Ipun.
Karena aktivitas masyarakat khususnya di sepanjang bantaran Sungai Kedurang hanya sekadar pemenuhan pangan.
BACA JUGA:Ternyata Pelaku Percobaan Perkosaan Sudah 4 kali Beristri, Korban Tinggal Berdua dengan Anak
"Jangan serta merta menyalahkan masyarakat, kalau bagian kecil dari masyarakat itukan hanya untuk memenuhi kebutuhan pangan saja, yang jadi persoalan ini aktivitas perburuan besar-besaran. Itu pasti ada aktornya, dan harus diperhatikan pemerintah daerah, cari tahu, kita bedah sama-sama," kata Holman.
Apalagi cerita soal Ipun yang dikenal sebagai salah satu olahan makan lezat ini, sudah sejak dahulu kala diketahui banyak orang, dan parahnya lagi, larva-larva ikan itu sudah ada yang dijual ke luar daerah, sementara populasi di Bengkulu Selatan terus mengalami penurunan.
BACA JUGA:Tagih Janji, Ratusan Warga dari Dua Kabupaten Demo ke PT. Dinamika Selaras Jaya
Maka dari itu menurut Komisi II DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, Holman, seharusnya pihak eksekutif bukan hanya melarang secara lisan, namun juga harus diberikan edukasi langsung kepada masyarakat.
Dan bila perlu harus ada keterlibatan pihak-pihak yang terkait, seperti kepolisian dan NGO lingkungan juga dilibatkan untuk memberikan pemahaman terkait perburuan ikan asli yang ada di Bengkulu Selatan.