BACA JUGA:Sedih, Cucu Kelas 5 SD Lihat Neneknya Sudah Tergantung Tali Sabuk Pramuka
"Karena dengan adanya pemberian pemahaman lebih terkait aturan-aturan penangkapan maka penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan bisa diminimalisir," kata Holman.
BACA JUGA:Mobil Terbakar Di SPBU Bengkulu Tengah, di Dalam Mobil Ada Anak dan Istri Pengendara
Seperti penggunaan alat setrum putas (racun kimia) dan pengeboman. Apalagi pada ketentuan hukum sudah diatur dalam Pasal 84 Ayat 1 dan atau Pasal 86 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 100B Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.
(Anggi Noverdo)