NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Apakah pensiunan dapat THR dan gaji 13? Seperti ini ketentuannya dari pemerintah.
Dalam dinamika kehidupan Pegawai Negeri Sipil (PNS), momen penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) selalu diantisipasi dengan harapan dan kegembiraan, tetapi bagaimana dengan mereka yang telah memasuki masa pensiun?
Apakah pensiunan PNS juga berhak menerima THR? Pertanyaan ini menjadi sorotan penting, terutama mengingat bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024 menjadi bagian strategis dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.
BACA JUGA:Keunggulan Pertamax Green RON 92 yang Bakal Menggantikan Pertalite RON 90, Begini Perbandingannya
Dalam rangka ini, aparatur negara, termasuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan lainnya, diharapkan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional melalui pembelanjaan mereka.
Namun, apakah hal ini juga berlaku untuk pensiunan PNS?
Setiap tahunnya, pemerintah mengeluarkan aturan yang mengatur ketentuan pemberian THR. Dalam peraturan tersebut, terdapat kebijakan yang mengatur siapa-siapa saja yang berhak menerima tunjangan tersebut, termasuk kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Namun, untuk tahun 2024, hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait hal ini.
BACA JUGA:Ini Jadwal Penerapan Ganjil Genap di Tol Saat Mudik Lebaran 2024,Salah Jadwal Resiko Tilang ETLE
Dengan demikian, masih belum jelas secara pasti apakah pensiunan PNS akan menerima Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2024.
Ketidakpastian ini tentu menjadi perhatian bagi para pensiunan PNS yang berharap untuk tetap merasakan manfaat dari kebijakan pemerintah yang berlaku.
Sebagai bagian dari populasi yang telah memberikan kontribusi besar dalam pembangunan negara, penting untuk memastikan bahwa mereka juga mendapatkan perlakuan yang adil dan layak, terutama dalam hal penerimaan tunjangan yang merupakan hak mereka sebagai mantan aparatur negara.
Kendati demikian, jika merujuk pada aturan tahun sebelumnya, pensiunan PNS juga termasuk sebagai penerima THR dari pemerintah.
BACA JUGA:Apa Itu Gaji 13 dan Gaji 14 PNS? Sama-sama Dapat Tunjangan, Ini Perbedaan Gaji 13 dan Gaji 14 PNS
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.