BACA JUGA:Siapkan Berkasmu, Ini Rincian Formasi Tes CPNS dan PPPK Seluma Tahun 2024
4. Tambahan Penghasilan
Terakhir, dalam perhitungan besaran THR bagi pensiunan PNS, juga diperhitungkan tambahan penghasilan.
Tambahan penghasilan ini bisa berasal dari berbagai sumber, seperti tunjangan khusus atau insentif tertentu yang diberikan kepada pensiunan atas dasar prestasi atau kontribusi yang mereka berikan selama masa dinas mereka sebagai PNS.
Dengan memperhatikan setiap komponen di atas, besaran THR yang diterima oleh pensiunan PNS dapat dihitung dengan cermat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.
Pemahaman yang mendalam mengenai komponen-komponen ini penting bagi pensiunan PNS untuk memastikan bahwa mereka menerima tunjangan yang sesuai dengan hak mereka sebagai mantan aparatur negara yang telah memberikan kontribusi besar dalam pembangunan negara.
Adapun pencairan THR tersebut dijadwalkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Jika dalam waktu tersebut THR belum dibayarkan, maka dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya Idul Fitri.
Salah satu komponen untuk besaran THR untuk pensiunan PNS adalah gaji pokok pensiun. Adapun besaran gaji pensiunan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Berikut besaran gaji pokok pensiun PNS:
- PNS Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
BACA JUGA:Jangan Khawatir! Begini Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Bayar THR Karyawan