Iklan RBTV Dalam Berita

Daftar Gaji Pejabat Daerah di Indonesia Periode 2019 – 2024 Lengkap dengan Tunjangannya

Daftar Gaji Pejabat Daerah di Indonesia Periode 2019 – 2024 Lengkap dengan Tunjangannya

Daftar Gaji Pejabat Daerah di Indonesia Periode 2019-2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Daftar gaji pejabat daerah di Indonesia periode 2019 – 2024 lengkap dengan tunjangannya.

Joko Widodo dan Ma’ruf Amin resmi menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019 - 2024.

Untuk mengetahui besaran gaji pemerintahan periode ini, kita dapat merujuk pada Undang-undang No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, serta KEPRES No. 68 Tahun 2001 mengenai tunjangan jabatan bagi pejabat negara tertentu.

BACA JUGA:Ini Suku Bunga Pinjaman di BRI untuk Pensiunan dan Besaran Biaya Lainnya di Produk BRIGuna Purna

Presiden dan Wakil Presiden

1. Presiden RI
- Gaji pokok per bulan: Rp30.240.000 (6 x Rp5.040.000)
- Tunjangan jabatan:  Rp32.500.000

2. Wakil Presiden RI
- Gaji pokok per bulan: Rp20.160.000 (4 x Rp5.040.000)
- Tunjangan jabatan: Rp22.000.000

3. Menteri Negara dan Pejabat Setara Menteri
- Menteri Negara
- Gaji pokok per bulan: Rp5.040.000
- Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
- Pejabat Setara Menteri
- Gaji pokok per bulan: Rp5.040.000
- Tunjangan jabatan: Rp13.608.000

BACA JUGA:Jemo Lintang Harus Tahu, Seperti Ini Asal Usul Nama dan Sejarah Lintang

4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

- Ketua DPR
- Gaji pokok per bulan: Rp5.040.000
- Tunjangan jabatan: Rp67.733.503
- Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian, anggaran pemeliharaan, pensiunan

- Wakil Ketua DPR
- Gaji pokok per bulan: Rp4.620.000
- Tunjangan jabatan: Rp62.505.703
- Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian, anggaran pemeliharaan, pensiunan

BACA JUGA:Jemo Lintang Harus Tahu, Seperti Ini Asal Usul Nama dan Sejarah Lintang

- Ketua Komisi DPR
- Gaji pokok per bulan: Rp4.200.000
- Tunjangan jabatan: Rp39.871.813
- Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian, anggaran pemeliharaan, pensiunan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: