Iklan RBTV Dalam Berita

Naik 12 Persen! Segini Gaji 13 Pensiunan PNS 2024, Catat Tanggal Pencairannya

Naik 12 Persen! Segini Gaji 13 Pensiunan PNS 2024, Catat Tanggal Pencairannya

Kenaikan dan jadwal pencairan gaji 13 pensiunan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Naik 12 persen! Segini gaji 13 pensiunan PNS 2024, catat tanggal pencairannya.

Gaji pokok adalah komponen utama untuk gaji 13. Pemerintah memastikan akan mencairkan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri mulai 3 Juni 2024. Hal ini disampaikan Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya.

Menurutnya, pencairan gaji ke-13 dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Di mana berisi tentang Pemberian Gaji 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

BACA JUGA:Ingin Sukses? Ini Tips Rahasia Sukses Jalur Langit Ustadz Adi Hidayat, Ada Waktu Berdoa yang Paling Dianjurkan

Besaran gaji pokok pensiunan PNS pada 2024 telah dinaikkan 12 persen. Penetapan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen ini tertuang dalam PP No. 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, menggantikan peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 18 tahun 2019.

Pencairan gaji 13 PNS tahun ini akan dibayarkan 100 persen. 

Simak perkiraan besaran gaji ke-13 diperoleh pensiunan PNS golongan I-IV:

1. Perkiraan gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan I: Antara Rp 1.748.096 hingga Rp 2.256.688.

2. Perkiraan gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan II: Antara Rp 1.748.096 hingga Rp 3.208.800.

3. Perkiraan gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan III: Antara Rp 1.748.096 hingga Rp 4.029.536.

4. Perkiraan gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan IV: Antara Rp 1.748.096 hingga Rp 4.755.856.

BACA JUGA:Gaji 13 PPPK 2024 Kapan Cair? Catat Ini Tanggal Pencairannya, Segini Jumlahnya

Untuk jadwal pencairan gaji 13 pensiunan 2024 ditetapkan mulai 3 Juni 2024 untuk pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri.

Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: