Naik 12 Persen! Segini Gaji 13 Pensiunan PNS 2024, Catat Tanggal Pencairannya
Kenaikan dan jadwal pencairan gaji 13 pensiunan--
Adapun, mengenai tunjangan pangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, golongan II Rp37 ribu per hari dan golongan IV Rp41 ribu per hari. Adapun, khusus TNI/Polri ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per hari.
BACA JUGA:Pencairan BLT PIP Mei 2024, Kapan Dana Masuk ke Rekening? Segini Besaran Uang yang Diterima
4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Berbeda dengan tunjangan lainnya, tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.
5. Tunjangan Kinerja
Pemberian tunjangan kinerja pegawai pada K/L ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing K/L. Adapun, standar tunjangan kinerja PNS berbeda antar masing-masing K/L.
Sebagai informasi tambahan berikut ini tentang ragam jenis pensiun PNS:
BACA JUGA:Ciri Siswa SD SMP SMA Penerima Pencairan BLT PIP Mei 2024, Segera Cek Rekening
1. Pensiun Batas Usia Pensiun
Bagi PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun (BUP), dapat diberikan hak pensiun apabila telah memiliki masa kerja pensiun paling sedikit 10 tahun, termasuk masa kerja sebelum diangkat sebagai PNS dengan ketentuan pada saat pemberhentiannya telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai PNS.
2. Pensiun Tidak Cakap Jasmani/Rohani
Bagi PNS yang tidak cakap jasmani dan/atau rohani dapat diberhentikan dengan hormat dengan ketentuan bahwa PNS tersebut tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan karena kesehatannya menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya atau tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit.
BACA JUGA:BLT PIP 2024 Cair Lagi, Siswa yang Belum Dapat Ini Cara Daftar PIP Kemendikbud dan Syaratnya
3. Pensiun Janda Duda Meninggal Dunia Aktif
PNS aktif yang meninggal dunia dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila meninggalnya tidak dalam dan karena menjalankan tugas; atau sedang menjalani masa uang tunggu; atau meninggalnya pada waktu menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: