Iklan dempo dalam berita

PNS Siap-siap, Ini Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS dan 5 Komponen di Dalamnya

PNS Siap-siap, Ini Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS dan 5 Komponen di Dalamnya

Pemerintah segera mencairkan gaji 13 untuk PNS--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ini jadwal pencairan gaji 13 PNS dan 5 komponen di dalamnya. 

Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji ini dijadwalkan akan ditransfer ke rekening ASN pada Juni 2024.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji Ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

BACA JUGA:5 Daerah Penghasil Tembaga Terbesar di Indonesia, Nomor 1 Bukan Papua

Dalam peraturan yang diteken pada 13 Maret ini, pemerintah akan memberikan gaji ke-13 secara komplet. Gaji ke-13 akan terdiri dari 5 komponen pendapatan ASN, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja

Berikut ini perhitungan besaran masing-masing komponen dari gaji ke-13:

1. Gaji Pokok

Gaji pokok menjadi salah satu komponen utama gaji ke-13. Adapun besaran gaji pokok PNS pada tahun ini telah dinaikkan sebesar 8%. Berikut ini besaran gaji PNS di 2024.

BACA JUGA:Jadi Sasaran Pencurian, Ternyata Harta Karun Emas di Kalimantan Barat Ratusan Juta Ton, di Sini Lokasinya

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: